Kota Gorontalo (kemenag.go.id) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Goronalo, Misnawaty S. Nuna hadiri rapat komite Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Gorontalo bersama Ombudsman, Rabu (4/1/2023).
Saat diwawancarai, Misnawaty sampaikan bahwa ada dua giat yang dilakasanakan yakni Sosialisasi Peraturan Menteri Agama No. 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Dirinya menyampaikan terkait tugas dan fungsi komite, termasuk mekanisme masa jabatan.
“Setelah itu diadakan pemilihan langsung pengurus komite madrasah yang baru,” ucap Misnawaty.
Selain itu, pertemuan bersama Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo yakni dalam rangka menindaklanjuti laporan terkait Pungutan Infaq kepada orang tua murid. Dimana ada orang tua yang keberatan dengan penggunaan istilah ‘infaq’, sehingga pihak Ombudsman meminta kepada pihak madrasah dan Kemenag Kota Gorontalo untuk melakukan pertemuan dengan orang tua guna meluruskan istilah sesuai regulasi.
“Namun, sesungguhnya tidak ada yang dilanggar, namun dalam hal ini dalam regulasi tidak menggunakan istilah tersebut namun memakai istilah Bantuan Pendidikan. Sehingga kita akan sesuaikan dengan regulasi.
Turut hadir pada kegiatan tersbut diantaranya: Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Kepala MTsN 1 Kota Gorontalo dan sejumlah orang tua murid.