Kota Gorontalo (kemenag.go.id) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Barat, Moh. Fikry Hioda meneruskan arahan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas terkait fungsi KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama, Senin (27/2/2024).
"Salah satu fungsi KUA selama ini hanya sbg tempat pencatatatan pernikahan bagi umat islam saja, namun mulai tahun ini fungsi KUA berkembang menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama,” ucap Fikry.
Kantor Urusan Agama sebutnya, sebagai unit pelaksana teknis dari Kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan bertugas membantu melaksanakan sebagaian besar tugas kantor Kementerian Agama kabupaten/kota terutama dibidang agama.
Seperti menindaklanjuti arahan menteri agama. Maka KUA di Kota Gorontalo, khususnya KUA Kota Barat turut andil melaksanakan kebijakan tersebut.
“Sebagaimana arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa, mulai tahun 2024 KUA akan jadi tempat pencatatan pernikahan dapat digunakan menjadi tempat ibadah bagi non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah,” pungkasnya.
Hal tersebut sambungnya meneruskan pernyataan menteri agama, merupakan tugas muslim sebagai masyarakat mayortias yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas.
“Hal ini merupakan langkah awal yang perlu diketahui seluruh masyarakat agar tidak terjadi keterkejutan dikalangan masyarakat terkait rencana baru menteri agama,” imbuhnya.