Berita

Sosialisasi Aturan Bersama, Kakankemenag : Kerukunan Umat Beragama Diletakkan Dalam Konteks NKRI

Jumat, 19 Mei 2023 07:41 WIB
  • Share this on:

Kota Gorontalo (kemenag.go.id) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Gorontalo, Misnawaty S. Nuna membuka sekaligus memberi materi pada giat sosialisasi peraturan bersama Menag dan Mendagri No. 9 & No. 8 tahun 2006. Misnawaty menyampaikan bahwa, kebebasan dan kerukunan beragama harus diletakkan dalam konteks Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI).

“Kebebasan dan kerukunan beragama harus diletakkan dalam konteks negara kesaturan republik indonesia yang tidak terkotak-kota dan terpisahkan,” ucap Misnawaty saat memberikan materinya, Rabu (17/5/2023).

Selain itu, Misnawaty juga menyampaikan bahwa, atas nama pemerintah dalam hal ini kementerian agama ingin menegaskan kembali penyampaian menteri agama yakni, kerukunan agama tidak boleh dan tidak akan mematikan kebebasan beragama, kemudian kebebasan beragama jangan sekali-kali menimbulkan hancurnya kerukunan umat beragama.

Adanya peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri no. 9 dan no. 8 tahun 2006 ini sambungnya, menegaskan tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

“Pada prinsipnya negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Termasuk dalam hal pendirian rumah ibadat ini,” terangnya.

Satu-satunya Kakankemenag perempuan di Provinsi Gorontalo itu menambahkan, seringkali komunikasi antar umat beragama pada tingkat akar rumput menjadi penyebab gangguan hubungan antar umat beragama dalam hal pendirian rumah ibadah atau kerukunan umat beragama. Sehingganya, dalam aturan tersebut diatur tugas kepala daerah dalam menjaga kerukunan hingga menurun kepada forum kerukunan umat beragama (FKUB) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Pada tingkat FKUB Kabupaten/Kota memiliki dewan penasehat yakni kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota,” sebutnya.

Misnawaty turut menjelaskan tugas FKUB dalam aturan tersebut diantaranya; melakukan dialog dengan pemuka agama, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Seperti yang kita lakukan saat ini.

“Kami berharap kegiatan seperti ini bisa dilanjutkan pada kecamatan lainnya sehingga masyarakat lebih paham dan kenal mengenai aturan ini,” tandasnya.

Editor:
Fadhil Hadju
Kontributor:
Fadhil Hadju
Penulis:
Fadhil Hadju
Fotografer:
Novantri Podu

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -