Berita

Wakili Kakankemenag, Peny. Zawa Beri Materi Fikih Zakat Kontemporer

Rabu, 1 Pebruari 2023 14:01 WIB
  • Share this on:

Kota Gorontalo (kemenag.go.id) – Wakili Kakankemenag Kota Gorontalo, Peny. Zakat dan Wakaf (Zawa) beri materi Fikih Zakat Kontemporer pada giat Sosialisasi Perda Kota Gorontalo No. 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat di Lingkungan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Gorontalo, Selasa (31/1/2023).

Peny. Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Gorontalo, Abdulqohar Salilama menjelaskan, dalam rangka mengelola zakat yang merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim, olehnya perlu pengelolaan yang manfaatnya dapat dirasakan bersama, merata.

Pengelolaan zakat saat ini dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sambunya, yang merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada presiden melalui menteri untuk melaksankan pengelolaan zakat secara nasional.

“Pengelolaan zakat ini dilakukan bertujuan agar harta dari kaum muslimin tidak mengendap pada satu orang saja. Dalam hal ini menurut pendapat para ulama, zakat profesilah yang digunakan saat ini dimana zakat dikeluarkan setiap kali menerima gaji,” ujarnya.

Sambung Qohar, adapun zakat profesi ini merupakan hasil mufakat Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa zakat profesi, yakni mengeluarkan harta 2,5 persen dari gajinya.

“Dari hal tersebut sehingga Baznas yang dipercayai mengelola dana zakat agar zakat dapat diberdayakan dengan tujuan mengubah status masyarakat dari mustahiq menjadi muzakki,” jelasnya.

Pada giat tersebut turut hadir diantaranya; Kabag Kesra Kota Gorontalo, Pihak Baznas Kota Gorontalo dan BPJS Kota Gorontalo.

Editor:
Fadhil Hadju
Kontributor:
Fadhil Hadju
Penulis:
Fadhil Hadju
Fotografer:
Novantri Podu

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -